Surat Administrasi Layanan Unggulan

Surat Pengantar

Pengajuan surat pengantar untuk keperluan administrasi warga.

Bagikan

WhatsApp Facebook X

Layanan pembuatan surat pengantar dari pemerintah desa untuk keperluan administrasi di instansi lain.

Persyaratan

  • KTP asli dan fotokopi pemohon
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat permohonan bermaterai
  • Melengkapi formulir pengajuan di kantor desa

Prosedur

  1. Datang ke kantor desa pada jam layanan (Senin–Jumat, 08.00–14.00 WIB)
  2. Ambil dan isi formulir permohonan surat pengantar
  3. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  4. Petugas melakukan verifikasi data dan pencatatan
  5. Surat pengantar dapat diambil setelah proses selesai (maks. 3 hari kerja)