Surat Administrasi
Layanan Unggulan
Surat Pengantar
Pengajuan surat pengantar untuk keperluan administrasi warga.
Layanan pembuatan surat pengantar dari pemerintah desa untuk keperluan administrasi di instansi lain.
Persyaratan
- KTP asli dan fotokopi pemohon
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat permohonan bermaterai
- Melengkapi formulir pengajuan di kantor desa
Prosedur
- Datang ke kantor desa pada jam layanan (Senin–Jumat, 08.00–14.00 WIB)
- Ambil dan isi formulir permohonan surat pengantar
- Serahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
- Petugas melakukan verifikasi data dan pencatatan
- Surat pengantar dapat diambil setelah proses selesai (maks. 3 hari kerja)